b9XScSiP5uprs4OZDaq3ViZP3v7bKOTFGF0XWHYM
Bookmark

Cara Kerja Virual Police ( Patroli Media Sosial )

 

Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan,kepolisian sudah resmi menjalankan Virtual Police Kamis, 25 Februari 2021.

Adapun tugasnya yaitu mengawasi konten-konten yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform (Instagram, Facebook, dan Twitter). Menurut Slamet, langkah ini adalah bagian dari sistem kerja Virtual Police dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE. pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM (direct message) atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu.

Pengertian dan Fungsi Polisi Virtual

Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.

Cara Kerja Polisi Virtual

  • Memberikan peringatan ke akun-akun media sosial yang membagikan konten-konten melanggar setelah mempertimbangkan dengan para pendapat ahli.
  • Saat ada akun yang mengunggah tulisan atau gambar yang mengandung unsur melanggar pidana. Cara kerja polisi virtual pada tahap ini yaitu tulisan atau gambar tersebut akan disimpan oleh petugas untuk kemudian dikonsultasikan dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE)
  • Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber
  • Tahap berikutnya yaitu peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan.
  • Peringatan Polisi Virtual dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain.


Bagaimana Polisi Virtual Bekerja
Bagaimana Polisi Virtual Bekerja


semoga dengan program Polisi Virtual ini mampu mengurangi berita hoaks, hasutan, maupun ujaran kebencian di media sosial.

Untuk para pembaca blog ini, supaya berhati hati dalam menyebarkan berita atau informasi ke sosial media,sebaiknya memeriksa sumber informasi tersebut sebelum menyebarkannya


suara/tirto/akurat

Posting Komentar

Posting Komentar