Pengertian Grasi Bagi Narapidana |
Kata “grasi” berasal dari Bahasa Latin yang berarti pengampunan. Istilah ini terdapat pada semua sistem hukum di dunia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, grasi adalah ampunan yang diberikan oleh negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
Menurut Kamus Istilah Hukum, grasi ialah wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat atau bentuk hukuman tersebut.
Definisi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 Tentang Grasi ialah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Berdasarkan beberapa sumber di atas, grasi dapat diartikan sebagai pengampunan kepada terpidana berupa penghapusan atau perubahan (dalam berbagai bentuk) hukuman.
Pemberian Grasi
Siapa yang berhak menerima grasi? Bagaimana seorang terpidana dapat diampuni atau diringankan hukumannya?
Rupanya, di Indonesia, pemberian grasi menjadi wewenang penuh Presiden yang tidak dapat dikendalikan oleh Pengadilan. Dalam UUD 1945, Presiden memang memiliki hak untuk memberikan grasi namun tidak diatur bagaimana kriteria kondisi yang dapat diampuni. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 kemudian menjelaskangrasi dapat diberikan untuk kepentingan kemanusiaan (Hak Asasi Manusia) dan keadilan.
Penerima Grasi
Menurut konstusi tersebut, grasi hanya berlaku bagi terpidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara serendah-rendahnya dua tahun. Menurut Utrecht dalam bukunya “Hukum Pidana II, Rangkaian Sari Kuliah”, grasi dapat diberikan dengan mempertimbangkan beberapa hal:
Kepentingan keluarga terpidana
Jasa terpidana bagi masyarkat
Penyakit terpidana yang tidak dapat disembuhkan
Kelakuan baik terpidana selama berada di tahanan
Posting Komentar